Ketapang, 6 Mei 2025 – Kepala Kantor dan pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri (Permen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian secara daring melalui Zoom Meeting, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol. Yuldi Yusman, yang menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian dalam menghadapi tantangan global. Ia juga menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tindakan administratif keimigrasian dalam mengelola keberadaan orang asing di Indonesia.
Sebagai narasumber, hadir Anggi Wicaksono, Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, yang menjelaskan secara rinci isi peraturan serta implementasinya di lapangan. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pengawasan keimigrasian, mekanisme tindakan administratif terhadap pelanggaran, serta strategi koordinasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan keimigrasian.
Kegiatan ini dihadiri oleh serta jajaran yang membidangi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran imigrasi dapat memahami dan menerapkan regulasi terbaru dengan lebih optimal, guna menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di Indonesia.

IMIGRASI KETAPANG