Terbukti Kerja Ilegal, 3 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang

Terbukti Kerja Ilegal, 3 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ketapang

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap 3 (tiga) warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JX, CW, dan XB, melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/2025).

Setelah ketiganya sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong telah melakukan penundaan keberangkatan dan berhasil mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan  ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Langkah ini  menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI