Pertanyaan Paling Sering Diajukan
Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:
- Keluar akun
- Clear cache pada browser
- Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
- Masuk kembali ke akun M-Paspor.
Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga (KK);
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut :
Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

IMIGRASI KETAPANG