Informasi Layanan
Imigrasi Ketapang
Satu halaman informasi lengkap mengenai jam pelayanan, tarif PNBP, tata cara pendaftaran M-Paspor, persyaratan paspor, alur paspor hilang, dan layanan izin tinggal keimigrasian.
Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Ketapang
Perhatikan jadwal operasional, pengajuan permohonan, dan pengambilan paspor.
Jenis dan Tarif PNBP Keimigrasian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
| Jenis PNBP | Keterangan | Tarif |
|---|---|---|
| Paspor biasa elektronik | Masa berlaku 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | Masa berlaku 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan paspor | Selesai pada hari yang sama, di luar biaya permohonan paspor | Rp1.000.000 |
| SPLP untuk Orang Asing | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing | Rp150.000 |
| SPLP untuk WNI | Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI | Rp100.000 |
| Paspor hilang | Biaya beban di luar biaya permohonan paspor | Rp1.000.000 |
| Paspor rusak | Biaya beban di luar biaya permohonan paspor | Rp500.000 |
| Force majeure | Biaya beban paspor hilang/rusak akibat keadaan kahar | Rp0 |
Tata Cara Pendaftaran M-Paspor
Ikuti tahapan berikut untuk melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Unduh Aplikasi
Unduh M-Paspor melalui Playstore atau Appstore.
Login
Login dengan email dan password. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu.
Pilih Permohonan
Pilih reguler, selesai 3 hari kerja, atau percepatan hari yang sama.
Pilih Lokasi
Pilih kantor imigrasi tujuan, jenis paspor, dan masa berlaku paspor.
Unggah KTP
Upload KTP dan isi data sesuai KTP asli.
Pilih Tujuan
Pilih tujuan pembuatan paspor dan negara tujuan.
Isi Data Benar
Baca dan periksa kembali data permohonan paspor.
Pilih Jadwal
Pilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota tersedia.
Kode Billing
Bayar kode billing maksimal 2 jam setelah pengajuan.
Datang ke Kantor
Bawa berkas asli, bukti pembayaran, materai, dan bukti M-Paspor.
Persyaratan dan Informasi Permohonan Paspor
Halaman ini menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan penting, tahapan kedatangan, dan biaya layanan paspor secara ringkas.
Sebelum datang ke kantor imigrasi
Pastikan seluruh data pada dokumen sama, terutama nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat. Setiap pemohon wajib membawa berkas asli dan materai Rp10.000.
Usia di Atas 17 Tahun
Untuk pemohon dewasa atau sudah memiliki KTP elektronik.
Usia di Bawah 17 Tahun
Untuk pemohon anak, wajib didampingi orang tua.
Penting Saat Verifikasi
- Bawa berkas asli untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
- Siapkan materai Rp10.000 untuk surat pernyataan jika diperlukan.
- Data pada semua berkas harus sama, terutama nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat.
Dokumen Pendukung
- Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang pernah mengganti nama dan sudah disahkan pejabat berwenang.
- Surat Pewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Surat Keterangan dari Biro Perjalanan bagi pemohon yang melakukan perjalanan ibadah haji atau umrah.
- Surat Pernyataan Orang Tua untuk permohonan paspor anak.
Tahapan Permohonan Paspor
- Daftar dan pilih jadwal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor.
- Datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran aplikasi M-Paspor.
- Serahkan berkas asli dan materai kepada petugas untuk diverifikasi.
- Ikuti proses foto, sidik jari, wawancara, dan pemeriksaan data.
- Simpan tanda terima permohonan untuk pengambilan paspor.
Pengambilan Paspor
- Kedatangan kedua terhitung 3 hari kerja setelah kedatangan pertama.
- Bawa tanda terima permohonan paspor saat pengambilan.
- Jika pengambilan diwakilkan, gunakan surat kuasa bermaterai.
Biaya Keimigrasian
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000.
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000.
Alur Permohonan Paspor Hilang
Berikut alur pelayanan untuk permohonan paspor hilang.
Lapor CS
Pemohon datang dan melapor ke customer service terkait paspor hilang.
Cek Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas termasuk surat kehilangan dari polisi.
Proses BAP
Dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan paspor hilang.
Biometrik
Pemohon mengikuti pengambilan biometrik dan wawancara.
Paspor Selesai
Paspor jadi setelah 3 hari kerja.
Alur Layanan Izin Tinggal Keimigrasian
Alur layanan izin tinggal mulai dari penyerahan dokumen hingga penyelesaian permohonan.
Alur Utama Layanan Izin Tinggal
Proses layanan izin tinggal meliputi penerimaan dokumen, pemeriksaan persyaratan, wawancara, identifikasi, verifikasi data, pembayaran PNBP, penerbitan register, pemindaian dokumen selesai, hingga penyelesaian permohonan.
Penyerahan Dokumen
Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas.
Pemeriksaan Data
Petugas melakukan pemeriksaan persyaratan, entry data, cetak tanda permohonan, dan pemindaian berkas.
Wawancara
Dilakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data, serta pengambilan biometrik.
Pengawasan
Pengawasan keimigrasian lapangan dilakukan jika diperlukan.
Persetujuan
Permohonan diproses untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.
Persetujuan Lanjutan
Permohonan tertentu memerlukan persetujuan Kanwil atau Ditjen Imigrasi.
Pembayaran PNBP
Pemohon melakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis layanan.
Penerbitan Register
Dokumen diproses untuk penerbitan register dan penandatanganan.
Pemindaian Dokumen
Petugas melakukan pemindaian dokumen yang telah selesai diproses.
Selesai
Permohonan selesai dalam 3 hari kerja sejak tanggal wawancara dilakukan.
Bawa Berkas Asli
Setiap permohonan wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan.
Siapkan Materai
Bawa materai Rp10.000 untuk surat pernyataan atau dokumen tambahan.
Datang Sesuai Jadwal
Untuk M-Paspor, datang sesuai jadwal yang dipilih pada aplikasi.
Cek Aplikasi
Pastikan bukti permohonan dan kode pembayaran tersimpan dengan baik.

IMIGRASI KETAPANG