#ImigrasiUntukRakyat

Informasi Layanan
Imigrasi Ketapang

Satu halaman informasi lengkap mengenai jam pelayanan, tarif PNBP, tata cara pendaftaran M-Paspor, persyaratan paspor, alur paspor hilang, dan layanan izin tinggal keimigrasian.

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Ketapang

Perhatikan jadwal operasional, pengajuan permohonan, dan pengambilan paspor.

Senin s.d Kamis
Operasional 07.30 - 16.00 WIB
Istirahat 12.00 - 13.00 WIB
Pengajuan 08.00 - 15.00 WIB
Pengambilan 08.00 - 15.30 WIB
Jum'at
Operasional 07.30 - 16.30 WIB
Istirahat 11.30 - 13.00 WIB
Pengajuan 08.00 - 15.30 WIB
Pengambilan 08.00 - 16.00 WIB
PNBP Keimigrasian

Jenis dan Tarif PNBP Keimigrasian

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Jenis PNBP Keterangan Tarif
Paspor biasa elektronik Masa berlaku 5 tahun Rp650.000
Paspor biasa elektronik Masa berlaku 10 tahun Rp950.000
Layanan percepatan paspor Selesai pada hari yang sama, di luar biaya permohonan paspor Rp1.000.000
SPLP untuk Orang Asing Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
SPLP untuk WNI Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000
Paspor hilang Biaya beban di luar biaya permohonan paspor Rp1.000.000
Paspor rusak Biaya beban di luar biaya permohonan paspor Rp500.000
Force majeure Biaya beban paspor hilang/rusak akibat keadaan kahar Rp0
M-Paspor

Tata Cara Pendaftaran M-Paspor

Ikuti tahapan berikut untuk melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Unduh Aplikasi

Unduh M-Paspor melalui Playstore atau Appstore.

Login

Login dengan email dan password. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu.

Pilih Permohonan

Pilih reguler, selesai 3 hari kerja, atau percepatan hari yang sama.

Pilih Lokasi

Pilih kantor imigrasi tujuan, jenis paspor, dan masa berlaku paspor.

Unggah KTP

Upload KTP dan isi data sesuai KTP asli.

Pilih Tujuan

Pilih tujuan pembuatan paspor dan negara tujuan.

Isi Data Benar

Baca dan periksa kembali data permohonan paspor.

Pilih Jadwal

Pilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai kuota tersedia.

Kode Billing

Bayar kode billing maksimal 2 jam setelah pengajuan.

Datang ke Kantor

Bawa berkas asli, bukti pembayaran, materai, dan bukti M-Paspor.

Catatan: Pastikan data yang diinput sudah benar sebelum mengajukan permohonan. Perubahan jadwal dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum kedatangan.
Persyaratan Paspor

Persyaratan dan Informasi Permohonan Paspor

Halaman ini menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan penting, tahapan kedatangan, dan biaya layanan paspor secara ringkas.

🛂

Sebelum datang ke kantor imigrasi

Pastikan seluruh data pada dokumen sama, terutama nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat. Setiap pemohon wajib membawa berkas asli dan materai Rp10.000.

Usia di Atas 17 Tahun

Untuk pemohon dewasa atau sudah memiliki KTP elektronik.

🪪
Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)Bawa KTP asli dan pastikan data sesuai dengan dokumen lainnya.
👨‍👩‍👧
Kartu KeluargaDigunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas pemohon.
📜
Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah / Surat BaptisPilih salah satu dokumen yang mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua.
🛂
Paspor LamaWajib dibawa untuk permohonan penggantian paspor.

Usia di Bawah 17 Tahun

Untuk pemohon anak, wajib didampingi orang tua.

🪪
E-KTP Kedua Orang TuaKTP ayah dan ibu dibawa untuk verifikasi data orang tua.
👨‍👩‍👧
Kartu KeluargaData anak dan orang tua harus sesuai dengan dokumen pendukung.
📜
Akta Kelahiran AnakMenjadi dasar verifikasi identitas anak dan nama orang tua.
💍
Akta Perkawinan / Buku Nikah / Surat Perceraian Orang TuaDisesuaikan dengan kondisi dokumen keluarga pemohon anak.
🛂
Paspor Orang Tua dan Paspor Lama AnakPaspor orang tua yang masih aktif serta paspor lama anak jika penggantian.

Penting Saat Verifikasi

  • Bawa berkas asli untuk dilakukan verifikasi oleh petugas.
  • Siapkan materai Rp10.000 untuk surat pernyataan jika diperlukan.
  • Data pada semua berkas harus sama, terutama nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat.
👤Nama
📍Tempat Lahir
🗓️Tanggal Lahir
👨‍👩‍👧Nama Orang Tua
🏠Alamat

Dokumen Pendukung

  • Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang pernah mengganti nama dan sudah disahkan pejabat berwenang.
  • Surat Pewarganegaraan bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Surat Keterangan dari Biro Perjalanan bagi pemohon yang melakukan perjalanan ibadah haji atau umrah.
  • Surat Pernyataan Orang Tua untuk permohonan paspor anak.

Tahapan Permohonan Paspor

  • Daftar dan pilih jadwal kedatangan melalui aplikasi M-Paspor.
  • Datang sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran aplikasi M-Paspor.
  • Serahkan berkas asli dan materai kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Ikuti proses foto, sidik jari, wawancara, dan pemeriksaan data.
  • Simpan tanda terima permohonan untuk pengambilan paspor.

Pengambilan Paspor

  • Kedatangan kedua terhitung 3 hari kerja setelah kedatangan pertama.
  • Bawa tanda terima permohonan paspor saat pengambilan.
  • Jika pengambilan diwakilkan, gunakan surat kuasa bermaterai.

Biaya Keimigrasian

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
  • Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000.
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000.
Catatan: Untuk permohonan penggantian paspor karena hilang atau rusak, pemohon harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permohonan tidak menggunakan M-Paspor.
Alur Permohonan

Alur Permohonan Paspor Hilang

Berikut alur pelayanan untuk permohonan paspor hilang.

1

Lapor CS

Pemohon datang dan melapor ke customer service terkait paspor hilang.

2

Cek Berkas

Petugas memeriksa kelengkapan berkas termasuk surat kehilangan dari polisi.

3

Proses BAP

Dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan paspor hilang.

4

Biometrik

Pemohon mengikuti pengambilan biometrik dan wawancara.

5

Paspor Selesai

Paspor jadi setelah 3 hari kerja.

Izin Tinggal

Alur Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Alur layanan izin tinggal mulai dari penyerahan dokumen hingga penyelesaian permohonan.

Alur Utama Layanan Izin Tinggal

Proses layanan izin tinggal meliputi penerimaan dokumen, pemeriksaan persyaratan, wawancara, identifikasi, verifikasi data, pembayaran PNBP, penerbitan register, pemindaian dokumen selesai, hingga penyelesaian permohonan.

Penyerahan Dokumen

Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas.

Pemeriksaan Data

Petugas melakukan pemeriksaan persyaratan, entry data, cetak tanda permohonan, dan pemindaian berkas.

Wawancara

Dilakukan wawancara, identifikasi, verifikasi data, serta pengambilan biometrik.

Pengawasan

Pengawasan keimigrasian lapangan dilakukan jika diperlukan.

Persetujuan

Permohonan diproses untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan.

Persetujuan Lanjutan

Permohonan tertentu memerlukan persetujuan Kanwil atau Ditjen Imigrasi.

Pembayaran PNBP

Pemohon melakukan pembayaran biaya PNBP sesuai jenis layanan.

Penerbitan Register

Dokumen diproses untuk penerbitan register dan penandatanganan.

Pemindaian Dokumen

Petugas melakukan pemindaian dokumen yang telah selesai diproses.

Selesai

Permohonan selesai dalam 3 hari kerja sejak tanggal wawancara dilakukan.

📌

Bawa Berkas Asli

Setiap permohonan wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan.

🖊️

Siapkan Materai

Bawa materai Rp10.000 untuk surat pernyataan atau dokumen tambahan.

Datang Sesuai Jadwal

Untuk M-Paspor, datang sesuai jadwal yang dipilih pada aplikasi.

📱

Cek Aplikasi

Pastikan bukti permohonan dan kode pembayaran tersimpan dengan baik.

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat
Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI