Surat Kuasa Pengambilan Paspor: Solusi Jika Tidak Bisa Hadir di Kantor Imigrasi Ketapang

Bagi pemohon pembuatan paspor, umumnya akan diberi waktu hingga tiga hari untuk mengambil paspor. Namun, seringkali pemohon mengalami kendala darurat yang membuatnya tidak dapat melakukan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi secara langsung. Untuk itu, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh beberapa pihak dengan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi tertentu, pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada orang lain. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, terdapat dua kategori perwakilan yang diperbolehkan, yaitu orang yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dan orang yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan sama sekali.

Bagi perwakilan yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, salah satu dokumen wajib yang harus disiapkan adalah Surat Kuasa Pengambilan Paspor.

Apa Itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Surat kuasa pengambilan paspor adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pemohon paspor selaku pemberi kuasa yang memberikan wewenang kepada orang lain selaku penerima kuasa untuk mengambil paspor atas namanya di Kantor Imigrasi. 

Surat kuasa pengambilan paspor berfungsi sebagai bukti sah bahwa pemohon benar-benar memberikan izin resmi kepada orang yang ditunjuk,  sehingga proses pengambilan tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

Adapun surat kuasa pengambilan paspor untuk wilayah Ketapang, dan Kayong Utara dapat diunduh dengan melakukan klik di sini.

Dokumen Pendamping Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Apabila pengambilan paspor diwakilkan oleh orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan, berikut adalah dokumen lainnya yang perlu dibawa:

  1. Surat kuasa pengambilan paspor bermaterai Rp.10.000,00. 
  2. Bukti pembayaran.
  3. Identitas resmi pengambil.

Pada proses pengambilan paspor melalui perwakilan, pastikan seluruh dokumen tersebut dibawa dalam keadaan lengkap sebelum datang ke Kantor Imigrasi Ketapang, agar proses pengambilan paspor dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat

Flag Counter
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI