Ketapang - Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal IMI.5-GR.03.06-1254, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan patroli imigrasi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 pada Jumat (26/12/2025).
Kegiatan yang beroperasi di Kecamatan Delta Pawan ini dilaksanakan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian yang bertujuan untuk memantau keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Penyisiran tersebut dilakukan di sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah Natal, antara lain meliputi GKKB Pos PI Ketapang, Gereja Katolik Paroki Santo Agustinus, dan Gereja Katedral Santa Gemma Galgani.
Ali Husni, selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa fungsi intelijen dan pengawasan ini memberikan pantauan terhadap aktivitas WNA yang sekiranya dapat membahayakan keamanan masyarakat.
“Melalui patroli ini, Imigrasi Ketapang berkomitmen untuk mencegah potensi pelanggaran hukum oleh WNA. ini dapat membuat aktivitas-aktivitas di lokasi patroli tetap dalam pantauan kami. Ini berarti situasi di Delta Pawan tetap terkendali” ungkapnya.
Adapun selama bertugas, tim patroli melihat situasi di tempat-tempat sasaran terpantau aman, tertib, dan lancar.
“Berdasarkan hasil patroli, kami tidak menemukan adanya keberadaan atau aktivitas mencurigakan oleh warga negara asing di lokasi-lokasi yang kami tuju,” jelas Umar Akib, salah satu pelaksana petugas patroli keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak Imigrasi jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Ketapang terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan kepatuhan hukum bagi setiap individu yang berada di wilayah kerja instansi.


IMIGRASI KETAPANG