Pontianak – Dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat serta meningkatkan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) se-Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Hotel Mercure Pontianak, Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membangun sinergi antara petugas imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat desa dalam mendukung pengawasan keimigrasian hingga ke wilayah terpencil. Melalui program PIMPASA, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa keberadaan PIMPASA merupakan bentuk pendekatan humanis dan preventif dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor imigrasi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra strategis.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya, khususnya dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan TPPO dan TPPM. Dengan adanya kolaborasi antara petugas imigrasi dan masyarakat desa, pengawasan akan menjadi lebih efektif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi inovasi dan penguatan kapasitas antar kantor imigrasi di wilayah Kalimantan Barat. Berbagai strategi pengawasan berbasis komunitas dibahas guna menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, responsif, dan tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Selain meningkatkan kapasitas petugas, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak langsung kepada masyarakat melalui peningkatan edukasi keimigrasian, pemahaman terkait prosedur migrasi yang aman, serta pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat terhindar dari praktik perekrutan ilegal maupun tindak kejahatan yang memanfaatkan minimnya informasi.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang terus berkomitmen menghadirkan pengawasan yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Melalui program PIMPASA, Imigrasi Ketapang berharap tercipta hubungan yang semakin erat antara imigrasi dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.

IMIGRASI KETAPANG