Kantor Imigrasi Ketapang bersama Tim dari Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat menggelar operasi pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Borneo Alumindo Prima (BAP), perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji bauksit menjadi alumina yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang, Selasa (23/04/2025).
Operasi pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keimigrasian dan mencegah masuknya TKA ilegal sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ketapang.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan Kepala Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ade Rahmat menyampaikan bahwa dalam penggunaan tenaga kerja asing pihak perusahaan wajib mengikuti aturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Perusahaan yang memperkerjakan orang asing wajib memastikan penggunaan izin tinggal orang asing tersebut telah sesuai aturan, jangan sampai ybs. menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya”, ungkap Ade.
Selanjutnya Ade bersama tim yang berjumlah 10 orang petugas melakukan pengecekan lapanagn dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian para Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam kegiatan pengawasan ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun pihak perusahaan namun pihak perusahaan tetap dihimbau untuk selalu tertib dalam melaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing di perusahaannya.

IMIGRASI KETAPANG