Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian (Dokintalkim) Kantor Imigrasi Ketapang, Sahrul beserta jajaran mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring terkait Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, Selasa (20/05/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Jaya Saputra dan diikuti jajaran yang membidangi layanan izin Tinggal Keimigrasian dari seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia.
Adapun tujuan dari pelaksanaan surat edaran tersebut adalah untuk meningkatkan tata kelola keimigrasian melalui pendekatan Smart Immigration Governance (SIG). Pendekatan ini mengintegrasikan unsur pengawasan ke dalam unsur pelayanan, guna meminimalkan potensi pelanggaran izin tinggal melalui kontrol keimigrasian yang efektif, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat efek pencegahan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran keimigrasian dapat selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, melaksanakan pengawasan secara berjenjang serta secara berkelanjutan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder terkait.


IMIGRASI KETAPANG