SIJEBOL: Solusi Imigrasi Ketapang untuk Pembuatan Paspor Darurat Langsung ke Rumah dan Rumah Sakit
Featured

SIJEBOL: Solusi Imigrasi Ketapang untuk Pembuatan Paspor Darurat Langsung ke Rumah dan Rumah Sakit

Ketapang - (Sistem Jemput Bola adalah inovasi layanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi Ketapang tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor dengan ketentuan tertentu.)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menghadirkan layanan SIJEBOL (Sistem Jemput Bola), yaitu solusi bagi pemohon yang mengalami keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk hadir secara langsung ke Kantor Imigrasi melalui perwakilan. Layanan pembuatan paspor darurat ini dapat dilakukan langsung dari rumah maupun rumah sakit.

Petugas imigrasi akan mendatangi lokasi pemohon secara langsung, baik di kediaman maupun di fasilitas kesehatan tempat pemohon dirawat, untuk mengambil foto dan data biometrik yang diperlukan dalam proses pembuatan paspor. Layanan SIJEBOL ini berlaku bagi pemohon yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Inovasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”

Perlu untuk diingat bahwa layanan ini memiliki harga yang sama layaknya pembuatan paspor pada umumnya. Berikut adalah ulasan terkait syarat dan harga pembuatannya.

Syarat Pembuatan Paspor Melalui Sistem SIJEBOL

Untuk dapat mengajukan layanan SIJEBOL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Melampirkan rekam medis pemohon
  2. Surat izin dari rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW (bagi Pemohon yang tidak dalam kondisi rawat inap).
  3. Foto kondisi terkini pemohon.
  4. Surat pernyataan keadaan pemohon yang menyatakan tidak bisa hadir

Apabila seluruh persyaratan di atas telah dipenuhi, pihak keluarga atau perwakilan yang ditunjuk oleh pemohon dipersilakan untuk mendatangi langsung Kantor Imigrasi guna melakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut dengan petugas yang berwenang, sehingga pelaksanaan layanan SIJEBOL dapat dijadwalkan dan diproses sesuai dengan kebutuhan serta kondisi pemohon. 

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran / buku nikah / ijazah sebagai bukti identitas
  • Paspor lama (bagi penggantian paspor)

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses penerbitan paspor.

Harga Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku di lingkungan keimigrasian, biaya pembuatan paspor adalah:

  • Paspor elektronik 5 Tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 Tahun: Rp 950.000

Tarif ini bersifat nasional dan berlaku sama di seluruh Indonesia. Tarif paspor yang digunakan juga sesuai ketentuan resmi PNBP tanpa biaya tambahan, sehingga menjamin transparansi.

Dengan membawa layanan langsung kepada pemohon, Kantor Imigrasi Ketapang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, proaktif, humanis kepada masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. 

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk menjadwalkan kunjungan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Imigrasi Ketapang secara langsung.

Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat

Flag Counter
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI