Ketapang – Kantor Imigrasi Ketapang menyelenggarakan layanan paspor merdeka di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ketapang pada Sabtu (23/08/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara dalam rangka memeriahkan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan kuota sebanyak 30 pemohon dan hanya melayani permohonan paspor elektronik, baik permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, maupun permohonan penggantian paspor karena halaman penuh.
Layanan paspor merdeka ini digelar serentak di seluruh Indonesia dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Secara khusus layanan ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor karena terhalang kesibukan di hari kerja. Masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus paspor karena layanan ini tersedia di hari libur.

Kepala Sub Seksi Dokumen dan izin Tinggal Keimigrasian, Ichsan Rahman Sanjaya menjelaskan bahwa inovasi pelayanan ini adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. "Kami menyadari tidak semua masyarakat memiliki waktu di hari kerja. Oleh karena itu, kami hadir di hari libur untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan keimigrasian dengan mudah," jelasnya.
Layanan ini disambut antusias oleh para pemohon yang datang. Para pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap dan mengikuti serangkaian proses pembuatan paspor. Bagi mereka yang memiliki kesibukan di hari kerja, layanan ini menjadi solusi yang sangat membantu.
Meskipun jumlah pemohon yang datang tidak mencapai kuota maksimal, Kantor Imigrasi Ketapang tetap berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan layanan publik. Sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat terus berinovasi untuk menjadi lebih efisien dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.


IMIGRASI KETAPANG