Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ketapang Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Ketapang Deportasi 3 WNA Asal Tiongkok

Ketapang, Kalimantan Barat - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Tindakan tegas ini diambil setelah ketiganya diamankan dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 15 s.d. 17 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan patroli pengawasan orang asing di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Kami mengamankan 3 orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas, ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, sehingga dinyatakan melanggar aturan keimigrasian.

“Berdasarkan hasil pendalaman, 3 orang WNA asal Tiongkok tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi,” ujarnya.

WhatsApp Image 2025 07 25 at 17.03.05 a4347ee6

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan bahwa nama ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

“Ketiga WNA tersebut sudah masuk ke dalam daftar penangkalan, Artinya, mereka tidak boleh kembali masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," jelas Benny.

Benny menegaskan bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah menjadi bukti komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”ungkapnya.

WhatsApp Image 2025 07 25 at 17.09.13 6e04ae05

Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat

Flag Counter
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI