Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Ketapang Tertibkan Keberadaan WNA

Operasi Wirawaspada 2025, Imigrasi Ketapang Tertibkan Keberadaan WNA

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang kembali diperkuat melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada, yang berlangsung pada 15 - 17 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Selama pelaksanaan operasi, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan patroli dan pemeriksaan langsung di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Ketapang. Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi penginapan, perkantoran, dan tempat usaha yang melibatkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA), termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

“Kami memastikan bahwa seluruh WNA yang berada dan bekerja di wilayah Ketapang harus memiliki izin tinggal yang sah serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada pihak hotel dan perusahaan terkait kewajiban mereka dalam pelaporan keberadaan orang asing,” jelasnya.

DSC07188 min

Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, legalitas izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan jenis izin yang dimiliki. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Selain aspek administratif, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pemilik usaha, dan pengelola perusahaan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi. Selain itu petugas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat berakibat sanksi administratif maupun pidana.

Melalui Operasi Wirawaspada ini, diharapkan tercipta mekanisme pengawasan keimigrasian yang lebih optimal dan berkesinambungan, khususnya dalam menertibkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DSC07426 min

Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat

Flag Counter
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI