Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menyambut baik kunjungan koordinasi dari DPRD Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi, khususnya antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mendukung pengelolaan industri di wilayah Pulau Penebang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis, salah satunya terkait pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengawal aktivitas pembangunan yang tengah berlangsung di Pulau Penebang. Selain itu, pertukaran informasi serta transparansi data mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Ketapang dan Pulau Penebang turut menjadi perhatian utama.
Kantor Imigrasi Ketapang menyampaikan bahwa di Kabupaten Kayong Utara terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Keberadaan WNA tersebut tidak terlepas dari tingginya aktivitas pembangunan di Pulau Penebang, seperti pembangunan infrastruktur jalan, mess, serta fasilitas pendukung lainnya, yang berdampak pada meningkatnya lalu lintas Tenaga Kerja Asing (TKA).
Seiring dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten Kayong Utara berharap keberadaan TKA dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meminimalisir potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi hal yang sangat penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap orang asing. Langkah ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Ketapang juga berkomitmen dan siap melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara di bidang keimigrasian.


IMIGRASI KETAPANG