Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ketapang melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada. Operasi ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Desember 2025.
Fokus pengawasan kali ini ditujukan pada lokasi-lokasi strategis tempat Warga Negara Asing (WNA) beraktivitas, yaitu penginapan dan perusahaan. Dalam pelaksanaan operasi Wirawaspada ini, sebanyak 7 tempat penginapan di Ketapang dan 2 perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kecamatan Kendawangan yang menjadi sasaran pengawasan.

Dalam pelaksaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, legalitas izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan jenis izin yang dimiliki. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Selain melakukan pemeriksaan administratif, Operasi Wirawaspada kali ini juga mengedepankan langkah preventif. Di sela-sela pemeriksaan, petugas turut memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik hotel, penginapan, dan penanggung jawab perusahaan serta mengimbau untuk segera melapor melalui APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) apabila didapati adanya Warga Negara Asing yang menginap maupun bekerja.

Dari hasil operasi di berbagai titik tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Pihak Imigrasi menekankan pentingnya partisipasi aktif dan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang berlaku dari para pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat berakibat sanksi administratif maupun pidana demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada ini, Kantor Imigrasi Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara optimal dan berkelanjutan, khususnya dalam menertibkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing agar senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMIGRASI KETAPANG