Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan
WhatsApp (Chat Only) 08115655000
Email kanim_ketapang@imigrasi.go.id
facebook imigrasi ketapang   twitter imigrasi ketapang   instagram Imigrasi Ketapang   Youtube Imigrasi Ketapang

 

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Barat

Flag Counter
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Kalimantan Barat

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logouptpasIMIGRASI KETAPANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Lingkar Kota, Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Kabupaten Ketapang 78813
  08115655000
  knm.ketapang@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI